PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 22
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
Bagian Kelima Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Paragraf 1 Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
