Pasal 21
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air berupa
pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
(3) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan
prasarana dengan investasi besar, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang.
