Pasal 20
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Bagian Keempat Masa Berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
