PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 41
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar dilakukan terhadap: a. PNS yang sedang menjalankan Pendidikan program Tugas Belajar; dan b. PNS yang telah selesai atau lulus Pendidikan program Tugas Belajar.
