PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 40
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) pada pelaksanaan Tugas Belajar, meliputi: a. sakit jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin meneruskan Tugas Belajar, yang dinyatakan secara tertulis oleh tim penguji kesehatan atau dokter yang berwenang; b. bencana alam maupun non alam; dan c. meninggal dunia.
