PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 42
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pembinaan terhadap peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Unit Organisasi Peserta Pengembangan pengutus. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembekalan Karyasiswa di awal perkuliahan; b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Karyasiswa; c. bimbingan selama proses Tugas Belajar; d. bimbingan perencanaan karier di akhir perkuliahan; dan e. pelaporan hasil studi setelah kelulusan.
