PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama terdiri atas: a. kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU); dan b. perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pendidikan. (2) Dasar pelaksanaan Pendidikan pola nonkerja sama dilaksanakan melalui penawaran dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama pemberi beasiswa.
