PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pola pelaksanaan Pendidikan terdiri atas: a. kerja sama; dan b. nonkerja sama. (2) Pola pelaksanaan Pendidikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Pola pelaksanaan Pendidikan nonkerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara langsung dengan perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga, pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, atau Mitra Kerja Sama baik di dalam maupun di luar negeri tanpa didasari hubungan kerja sama.
