PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 22
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pelaksanaan Pendidikan pola kerja sama dan nonkerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan Kementerian yang mengacu pada kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
