Pasal 14
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. Pendidikan; dan/atau b. Pelatihan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar melalui Pendidikan formal dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui jalur: a. klasikal; dan/atau b. nonklasikal. (4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). (5) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktek kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
