PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi Pengembangan Kompetensi yang dikelola oleh Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
