PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 13
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. bentuk Pengembangan Kompetensi; b. penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; d. monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan e. pendanaan Pengembangan Kompetensi.
