Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan informasi terkait KRK kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik. (2) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan meliputi: a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; i. jaringan utilitas kota; dan j. keterangan lainnya yang terkait. (3) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL.
- Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
