PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 24
Pengaturan penyelenggaraan IMB meliputi: a. pengendalian penyelenggaraan Bangunan Gedung; b. pembagian kewenangan penerbitan IMB; c. tahapan penyelenggaraan IMB; d. IMB bertahap; e. Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB; f. Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi; g. Pembekuan dan pencabutan IMB; h. Pendataan Bangunan Gedung;
i. IMB untuk Bangunan Gedung yang dibangun kolektif; j. IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan k. Penyelenggaraan IMB di daerah.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
