PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 16
Ketentuan mengenai format persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
