PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 15
Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung
tidak sederhana dan bangunan gedung khusus terdiri atas: a. data perencana konstruksi; b. surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat; c. surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat; dan d. surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
