Pasal 66
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa: a. Pengawasan teknis oleh menteri teknis terhadap Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan di Pemerintahan Daerah provinsi; dan
b. Pengawasan teknis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhadap Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan di Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
