Pasal 65
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan e. Penelitian dan pengembangan. (1) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pemerintah Pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta berupa SIMBG, basis data TPA-CB, pemberian dukungan teknis dan/atau kepakaran, percontohan pelaksanaan BGCB Yang Dilestarikan, serta mekanisme persetujuan pelestarian untuk Bangunan Cagar Budaya peringkat nasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa mekanisme persetujuan pelestarian untuk Bangunan Cagar Budaya peringkat provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan fasilitasi kepada masyarakat dan para Penyelenggara berupa Kompensasi dan Insentif guna mendorong upaya Pelestarian BGCB. (2) Kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan di daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan secara nasional kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para Penyelenggara dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Sekretariat dan Penilik, serta pendidikan dan pelatihan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB; b. Pemerintah Daerah provinsi melakukan Pembinaan pada tingkat provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Penyelenggara dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan Pembinaan kepada masyarakat dan para Penyelenggara dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB serta pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan. (4) Kegiatan Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pelestarian BGCB di daerah.
