Pasal 67
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan merupakan kewajiban Pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung. (2) Dalam hal Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan dilaksanakan oleh bukan Pemilik dan/atau pengelola, pendanaan harus berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, yaitu akuntabel, transparan, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan. (3) Pendanaan Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. hasil Pemanfaatan BGCB Yang Dilestarikan; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka mendorong kemitraan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat. (5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
