Pasal 60
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pemberian Insentif berupa advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus atas inisiatif Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, atau atas usulan masyarakat. (2) Insentif berupa advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyelenggaraan Pelestarian BGCB yang dilakukan sebagai percontohan yang dapat mendorong upaya pelestarian. (3) Pemberian Insentif berupa perbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus atas usulan Pemilik, pengguna dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (4) Pemberian Insentif berupa keringanan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas usulan Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (5) Insentif berupa keringanan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan jika: a. BGCB Yang Dilestarikan digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. BGCB Yang Dilestarikan digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; c. BGCB Yang Dilestarikan digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; atau d. BGCB Yang Dilestarikan digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. (6) Pemberian Insentif berupa keringanan retribusi PBG-CB atau perubahan PBG-CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas usulan Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (7) Insentif berupa keringanan retribusi PBG-CB atau perubahan PBG-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan jika BGCB Yang Dilestarikan digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (8) Pemberian Insentif berupa tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas usulan pemilik, pengguna dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (9) Insentif berupa tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan jika BGCB Yang Dilestarikan digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(10) Insentif berupa tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
