PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 61
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), pada BGCB Yang Dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan Pemanfaatan BGCB. (2) Pembatasan kegiatan Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus jika BGCB Yang Dilestarikan tidak dapat memenuhi standar teknis keandalan BGCB, atau Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB tidak melaksanakan Pelindungan BGCB Yang Dilestarikan.
