Pasal 59
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dapat berupa: a. advokasi; b. perbantuan; dan c. bantuan lain bersifat nondana. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, atau tanda penghargaan; b. promosi; c. publikasi; dan/atau d. pendampingan hukum dan/atau nasihat hukum. (3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau b. dukungan teknis dan/atau kepakaran yang terdiri atas bantuan advis teknis, bantuan tenaga ahli, dan bantuan Penyedia Jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. (4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola BGCB setelah dilakukan tindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keringanan retribusi PBG-CB atau perubahan PBG- CB; c. tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau d. tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
