PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 58
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus atas usulan Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika BGCB Yang Dilestarikan digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
