Pasal 57
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. (2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestarian kepada Pemilik, pengguna dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan. (3) Pelaksanaan Kompensasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
