PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 56
BAB 5 — PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF PADA BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus dapat memberikan Kompensasi, Insentif dan/atau Disinsentif kepada Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan atas kegiatan Pelestarian BGCB. (2) Pemberian Kompensasi, Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan.
