PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 52
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
Pemanfaatan BGCB Yang Dilestarikan harus memenuhi kriteria: a. jenis pemanfaatan selaras dengan upaya pelestarian; b. terjaganya karakter dan ciri khas BGCB, atribut fisik bangunan, nilai penting dan arti khusus; c. penggunaan BGCB dengan fungsi baru tetap mempertahankan prinsip pelestarian; d. terjaganya kelayakan pandang tampak BGCB; dan e. terjaminnya Pemeliharaan dan perawatan untuk Pelestarian BGCB dalam jangka panjang.
