PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 53
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Peruntukan Pemanfaatan BGCB dimaksudkan untuk dapat menampung berbagai jenis kegiatan masyarakat dan menggali potensi perolehan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan Pemeliharaan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk peruntukan yang bersifat adaptif dengan tetap menjaga nilai penting dan arti khusus Cagar Budaya. (3) Pemanfaatan BGCB Yang Dilestarikan dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial, kebudayaan, pendidikan, pariwisata dan komersial.
