PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 51
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
BGCB Yang Dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh pemilik, pengguna dan/atau pengelola jika memenuhi syarat: a. memiliki SLF; b. dimanfaatkan dan dikelola dengan memenuhi Standar Teknis BGCB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola melakukan Pemeliharaan, perawatan, dan Pemeriksaan Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola melaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus jika terjadi perubahan fungsi.
