Pasal 31
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelaksanaan Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis setelah memperoleh Rekomendasi TPA-CB untuk pelaksanaan Pemeliharaan BGCB yang dilestarikan. (2) Pelaksanaan Pelestarian BGCB yang mencakup Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi pekerjaan arsitektur, struktur, utilitas, lanskap, interior, eksterior dan/atau pekerjaan khusus lainnya. (3) Pelaksanaan Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis setelah memperoleh PBG-CB dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus. (4) Sesuai dengan kompleksitas pekerjaan pelestarian BGCB, pelaksana Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat dokumentasi pelaksanaan, gambar teknik pengerjaan (shop drawing), uji material, gambar terbangun (as built drawings), dan model skala utuh (mockup) ornamen atau pekerjaan lain jika diperlukan.
(5) Pelaksanaan Pelestarian BGCB disyaratkan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan lingkungan sekitar. (6) Pelaksanaan Pelestarian BGCB harus memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. (7) Pelaksana Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan berkala selama proses pelaksanaan, laporan akhir setelah menyelesaikan pekerjaan, dan panduan operasional serta Pemeliharaan.
