PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 30
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola yang melaksanakan Pelestarian BGCB wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam rangka pelaksanaan Pelestarian BGCB. (2) Kewajiban memasang tanda tertentu yang resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pelaksanaan Pelestarian BGCB yang disertai PBG-CB atau perubahan PBG-CB maupun Pemeliharaan BGCB tanpa PBG-CB atau perubahan PBG-CB.
