PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 29
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung dan Cagar Budaya. (2) Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli Pelestarian BGCB. (3) Pengadaan Penyedia Jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender, penunjukan langsung, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
