Pasal 26
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Terhadap permohonan Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), TPA-CB memeriksa kesesuaian dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB dengan standar teknis pelestarian BGCB. (2) Dalam hal dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB belum memenuhi standar teknis pelestarian BGCB, Pemohon melakukan perbaikan dokumen rencana teknis melalui proses konsultasi dengan TPA-CB. (3) Proses konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi paling banyak 5 (lima) kali perbaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. (4) Jika dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB telah memenuhi standar teknis pelestarian BGCB, kepada Pemohon diberikan Rekomendasi TPA-CB untuk pelaksanaan Pemeliharaan BGCB yang dilestarikan.
