Pasal 27
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Terhadap permohonan Pelestarian BGCB yang mencakup Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, TPA-CB melakukan koordinasi dengan instansi berwenang pada persetujuan atas tindakan pelestarian Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan peringkat. (2) Instansi berwenang pada persetujuan atas tindakan pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa kesesuaian dokumen rencana teknis Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau Pemanfaatan BGCB dengan ketentuan pelestarian Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cagar Budaya.
(3) Proses pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana teknis dengan ketentuan pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan TPA-CB memeriksa kesesuaian dokumen rencana teknis dengan standar teknis pelestarian BGCB. (4) Dalam hal dokumen rencana teknis belum memenuhi ketentuan pelestarian Bangunan Cagar Budaya dan/atau belum memenuhi standar teknis pelestarian BGCB, Pemohon melakukan perbaikan dokumen rencana teknis melalui proses konsultasi dengan TPA-CB. (5) Dalam hal BGCB Yang Dilestarikan dimiliki oleh masyarakat hukum adat, penanganan Pelestarian BGCB perlu mendapatkan pertimbangan dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan. (6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan oleh perwakilan masyarakat hukum adat pada proses konsultasi dengan TPA-CB. (7) Dalam proses konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA-CB dapat meminta kepada Pemohon untuk melakukan kajian sesuai dengan karakteristik, kompleksitas dan tingkat kerusakan BGCB yang dilestarikan. (8) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa: a. pengujian kekuatan bangunan dan bagian bangunan; b. ekskavasi di tapak sekitar bangunan guna mengantisipasi adanya tinggalan Cagar Budaya lainnya, sebagai pendalaman Penelitian arkeologi dalam studi kelayakan; dan/atau c. kajian lain yang diperlukan. (9) Jika dokumen rencana teknis telah memenuhi ketentuan pelestarian Bangunan Cagar Budaya dan standar teknis pelestarian BGCB, TPA-CB memberikan rekomendasi penerbitan PBG-CB atau perubahan PBG-CB.
(10) Berdasarkan Rekomendasi TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sekretariat atau Sekretariat pusat melakukan perhitungan teknis retribusi PBG-CB atau perubahan PBG-CB. (11) Proses konsultasi dan perhitungan teknis retribusi dilakukan paling banyak 5 (lima) kali perbaikan dalam waktu maksimal paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja.
