Pasal 25
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) TPA-CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dibentuk berdasarkan basis data yang disediakan oleh Menteri. (2) TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. profesi ahli bidang Bangunan Gedung; dan b. profesi ahli bidang pelestarian bangunan Cagar Budaya. (3) Profesi ahli bidang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ahli: a. arsitektur pelestarian bangunan Cagar Budaya; b. arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan; c. struktur Bangunan Gedung; d. mekanikal Bangunan Gedung; e. elektrikal Bangunan Gedung; f. sanitasi, drainase, perpipaan, pemadam kebakaran Bangunan Gedung; g. Bangunan Gedung hijau; h. pertamanan atau lanskap; i. tata ruang dalam Bangunan Gedung; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pelaksanaan pembongkaran; dan/atau l. keahlian lainnya yang dibutuhkan. (4) Profesi ahli bidang pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ahli: a. arkeologi; b. sejarah; c. pelestarian bahan bangunan; dan/atau d. keahlian lainnya yang dibutuhkan.
(5) Dalam menyusun basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
