Pasal 24
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Permohonan memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG- CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau permohonan Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diserahkan ke Sekretariat pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Sekretariat pusat untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat atau Sekretariat pusat melaksanakan proses: a. menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen rencana teknis Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); b. menugaskan TPA-CB untuk memeriksa kesesuaian dokumen rencana teknis Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan standar teknis Pelestarian BGCB; dan c. melakukan perhitungan teknis retribusi PBG-CB atau perubahan PBG-CB berdasarkan Rekomendasi TPA-CB.
(3) Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselesaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
