PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 23
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mencakup perubahan fungsi, bentuk dan karakter fisik, serta penambahan bangunan baru dapat dilaksanakan tanpa penerbitan PBG-CB atau perubahan PBG-CB. (2) Pelaksanaan Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan dari TPA-CB. (3) Pertimbangan TPA-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rekomendasi TPA-CB untuk pelaksanaan Pemeliharaan BGCB.
