Pasal 22
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelestarian BGCB yang mencakup perubahan fungsi dan/atau penambahan bangunan yang dituangkan dalam rencana Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan/atau pemanfaatan BGCB dilaksanakan setelah memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB. (2) Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada fungsi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan untuk memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pengajuan permohonan memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemohon mengunggah dokumen rencana teknis Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) melalui SIMBG yang terintegrasi. (5) PBG-CB atau perubahan PBG-CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus.
