Pasal 15
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a meliputi: a. Penelitian; b. identifikasi nilai penting dan arti khusus BGCB; c. pendataan dan penilaian kondisi fisik BGCB; dan d. studi kelayakan Pelestarian BGCB. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b meliputi pendokumentasian BGCB yang dilestarikan. (3) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c meliputi usulan jenis penanganan dan lingkup Pelestarian BGCB yang merupakan hasil studi kelayakan Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ahli Pelestarian BGCB dan/atau Penyedia Jasa yang melibatkan ahli Pelestarian BGCB melalui pelelangan, penunjukan, atau swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
