Pasal 14
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pelestarian BGCB diusulkan dengan cara pendaftaran melalui SIMBG oleh Pemohon atau Pemilik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. (2) Dalam hal BGCB berupa barang milik negara, pemerintah atau Pemerintah Daerah melaksanakan Pelestarian BGCB melalui perencanaan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penyiapan melalui dua tahap, yaitu: a. tahap persiapan; dan b. tahap Perencanaan Teknis. (4) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. kajian identifikasi; b. dokumentasi; dan c. usulan penanganan pelestarian. (5) Tahap Perencanaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyiapan: a. dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB; b. dokumen rencana teknis Pemugaran BGCB; c. dokumen rencana teknis Pemugaran dan pemanfaatan BGCB; atau d. dokumen rencana teknis Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, dan pemanfaatan BGCB.
