Pasal 16
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi Penelitian mengenai: a. sejarah BGCB; b. arsitektur BGCB; c. arkeologi bangunan, tapak dan lingkungan BGCB; d. struktur BGCB; e. mekanikal, elektrikal, dan perpipaan BGCB; dan f. material BGCB. (2) Identifikasi nilai penting dan arti khusus BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi:
a. identifikasi dan penilaian atas nilai penting komponen BGCB yang dirinci dalam atribut fisik utama, atribut fisik pendukung, dan atribut fisik bukan-pendukung; dan b. identifikasi arti khusus BGCB. (3) Pendataan dan penilaian kondisi fisik BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi pendataan dan penilaian atas: a. tingkat kerusakan komponen BGCB; dan b. kondisi pencahayaan, temperatur, kelembaban dan pertukaran udara di dalam dan di luar BGCB. (4) Studi kelayakan Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d meliputi: a. penyimpulan hasil Penelitian, identifikasi, pendataan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan b. kajian layak atau tidaknya Pelestarian BGCB dilakukan berdasarkan hasil penyimpulan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Dalam hal kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyimpulkan bahwa Pelestarian BGCB layak dilakukan, studi kelayakan memuat rekomendasi jenis penanganan dan lingkup Pelestarian BGCB.
