Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Nilai penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercermin pada atribut fisik BGCB. (2) Atribut fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen yang dapat dilihat dan secara kolektif menyusun keseluruhan wujud bangunan sehingga memiliki karakter tertentu. (3) Elemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bentuk massa bangunan, bentuk dan desain komponen bangunan, material bangunan, ragam hias, kelengkapan bangunan, atau elemen lainnya, baik eksterior maupun interior, yang memiliki nilai penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (4) Komponen bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa lantai, kolom, dinding, pintu, jendela, atap, tangga, menara dan/atau komponen spesifik lain yang dimiliki oleh BGCB. (5) Dalam hal BGCB telah mengalami beberapa fase pembangunan atau perubahan fisik, perlu dilakukan Penelitian untuk menentukan atribut fisik suatu periode tertentu yang akan dijadikan acuan dalam pelestarian.
