Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Nilai penting dan arti khusus BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan nilai, makna, atau peranan tertentu yang dimiliki oleh BGCB, yang menjadi dasar Bangunan Gedung tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (2) Nilai penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ciri-ciri fisik BGCB yang merupakan: a. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa INDONESIA atau kebudayaan daerah di INDONESIA; b. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan/atau lintas daerah; c. representasi langgam (gaya) arsitektur atau teknik membangun yang khas; atau d. karya arsitektur atau karya kreatif yang unik dan langka.
(3) Arti khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kandungan atau peristiwa sejarah; b. arti bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; c. filosofi, konsep simbolik atau kearifan lokal dalam perancangan bangunan; atau d. kaitan bangunan dengan tradisi masyarakat setempat.
