PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Upaya untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan keberadaan BGCB, nilai penting serta arti khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui jenis penanganan Pelestarian BGCB berupa pelindungan, pengembangan dan Pemugaran. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyelamatan; b. pengamanan; c. Pemeliharaan; dan d. Pemugaran.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penelitian; b. Revitalisasi; dan c. Adaptasi. (4) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Rekonstruksi; b. Konsolidasi; c. Rehabilitasi; dan d. Restorasi.
