PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Seluruh tahapan kegiatan Pelestarian BGCB wajib didokumentasikan. (2) Seluruh dokumen yang dibuat dan digunakan selama proses Pelestarian BGCB diarsipkan sebagai dokumentasi Pelestarian BGCB. (3) Dokumentasi Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh penyelenggara dan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk rujukan Pemeliharaan dan kebutuhan pelestarian di masa datang.
