PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang KOMPENSASI ATAS PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam bentuk perpanjangan masa konsesi. (2) Dalam hal perpanjangan masa konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat mengembalikan tingkat kelayakan investasi, BUJT diberikan Kompensasi
dalam bentuk Kompensasi tunai.
