PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang KOMPENSASI ATAS PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN...
Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Kompensasi diberikan kepada BUJT atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan/atau Perubahan Tarif Tol yang mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi. (2) Penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor dan Perubahan Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor mengurangi besaran pendapatan tol yang seharusnya diperoleh BUJT; dan/atau b. Perubahan Tarif Tol menurunkan tingkat kelayakan investasi.
