Pasal 9
BAB 3 — PELAKU PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pelaku pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b, dapat dilakukan oleh: a. orang perorangan; b. penyedia jasa Pembongkaran; atau c. aparat Pemerintah Daerah. (2) Pelaku pelaksanaan Pembongkaran oleh orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya untuk Bangunan Gedung sederhana dan di bawah koordinasi tenaga ahli Pembongkaran.
(3) Pelaku pelaksanaan Pembongkaran oleh penyedia jasa Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk Bangunan Gedung tidak sederhana. (4) Pelaku pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh satuan polisi pamong praja. (5) Pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan
