Pasal 10
BAB 3 — PELAKU PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pelaku pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilakukan oleh: a. penyedia jasa pengawasan Pembongkaran; atau b. aparat Pemerintah Daerah. (2) Pelaku pengawasan Pembongkaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Bangunan Gedung Tidak Sederhana. (3) Pelaku pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Bangunan Gedung Sederhana. (4) Pelaku pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Penilik bangunan. (5) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah terhadap pengawasan Pembongkaran yang dilakukan oleh penyedia jasa dalam rangka pemenuhan persyaratan.
