PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 11
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. peninjauan Bangunan Gedung; b. peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan c. peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung. (2) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan daftar simak. (3) Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyusunan RTB. (4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran mengenai daftar simak Pembongkaran Bangunan Gedung.
