PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 12
BAB 4 — PENINJAUAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; b. material konstruksi; c. limbah pemanfaatan Bangunan Gedung; d. area berbahaya; e. bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan; f. kondisi lingkungan;
g. kondisi prasarana atau sarana bangunan; h. keamanan; dan i. rencana area penimbunan limbah sementara.
